Banten

Karir Jenderal Baret Merah Tamat! Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Dihantam Tuntutan 10 Tahun Bui dan Pemecatan TNI

Abdurahman | 22 Oktober 2026, 14:17 WIB
Karir Jenderal Baret Merah Tamat! Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Dihantam Tuntutan 10 Tahun Bui dan Pemecatan TNI
Sosok Letnan Jenderal (Letjen) Widi Prasetijono, eks ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)(Tangkapan Layar YouTube/Tribun Kaltim Official)

AKURAT BANTEN — Perjalanan karier cemerlang salah satu perwira tinggi terbaik di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada di ambang kehancuran.

Rekam jejak panjang di Korps Baret Merah hingga kepercayaan mengawal Kepala Negara kini membentur dinding ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Mantan Pangdam IV/Diponegoro sekaligus eks Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Widi Prasetijono, resmi dihantam tuntutan berat: 10 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer.

Terdakwa tidak hanya mencoreng kehormatan Korps Baret Merah dan martabat institusi TNI, tetapi juga dinilai tidak mendukung komitmen besar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan rakyat."— Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Baca Juga: Tangan Bengkak Setelah Operasi Kanker Payudara? Mandaya Hadirkan Limfedema Center

Dari Puncak Kejayaan Hingga Ruang Tahanan

Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 dari kecabangan Infanteri Kopassus ini sebelumnya memiliki rekam jejak karier yang sangat moncer.

Pernah menjabat Komandan Komando Simpatisan dan Ajudan Presiden Jokowi, hingga dipercaya memegang tongkat komando sebagai Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi dipandang sebagai salah satu perwira berbintang tiga paling potensial.

Namun, kejayaan itu runtuh seketika. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan koneksitas, sang jenderal terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal megakorporasi jual beli lahan Kebun Carui seluas kurang lebih 700 hektare di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Proyek transaksi lahan yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menangguk kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp237 miliar.

Baca Juga: Buntut 7,5 Ribu Hektare Lahan Hangus: Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Seret Nama Haji Isam hingga Taipan Sawit, Ini Kronologinya!

Aliran Uang Panas dan Kerugian Negara Puluhan Miliar

Dalam amaran tuntutan yang dibacakan oleh Tim Oditur Militer, Letjen Widi terbukti menikmati aliran dana gratifikasi yang tidak sah senilai puluhan miliar rupiah. Uang hasil praktik korupsi tersebut diduga kuat dialirkan ke sejumlah rekening atas nama kerabat dekat untuk disamarkan dalam bentuk aset-aset mewah dan barang berharga.

Selain pidana kurungan badan selama 10 tahun dan pemecatan dari dinas aktif TNI, Oditur Militer juga menjatuhkan sanksi finansial yang terbilang mencekik.

Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,05 miliar. Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan masa pidana kurungan.

Baca Juga: BONGKARAN MAUT! Titi Anggraini dan Refly Harun Kuliti Habis Putusan MK Soal 'Gibran Gate', Ungkap Cacat Fatal Sejak Pendaftaran!

Menanti Ketukan Palu Hakim Militer

Selama proses hukum bergulir, sang jenderal bintang tiga sempat menghuni ruang tahanan berteknologi super maximum security di Guntur sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Militer Cimanggis, Depok.

Sikap terdakwa yang dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi salah satu poin utama yang memperberat tuntutan.

Kini, nasib dan karier sang Jenderal Baret Merah berada di tangan Majelis Hakim Militer.

Publik nasional menantikan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum terdakwa sebelum sanksi pemecatan dan pidana resmi dijatuhkan.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman